Penghapusan Tagihan Utang UMKM Tidak Berdampak Negatif Bagi Bank BUMN

Konotasi.co.id -

Konotasi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beranggapan kebijakan penghapusan utang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak akan mempengaruhi dan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja Perbankan yang berada dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan tentang penghapusan tagihan utang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dilansir dari media resmi DetikFinance, Ketua Dewan Komisaris OJK Mahendra Siregar, mengatakan setelah penelusurannya, kebijakan Penghapusan tagihan utang UMKM ini tidak mempengaruhi kinerja dari Bank-Bank yang berada dalam naungan BUMN. Ia juga mengatakan jika utang itu sudah diantisipasi sejak awal oleh bank-bank dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan memadai.

“Berdasarkan evaluasi sejauh ini, kita tidak melihat dan tidak mengantisipasi akan adanya masalah atau dampak negatif terhadap kinerja dari bank-bank terkait. Karena sebenarnya cadangan dari utang UMKM yang macet ini sudah dilakukan oleh bank-bank itu dengan memadai,” jelas Mahendra dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Alih alih membawa dampak negatif, justru kebijakan ini membawa dampak positif bagi para bank, sebab kebijakan ini akan menghapuskan dan membersihkan catatan yang sudah lama dan ini tidak menjadi beban pada catatan keuangan di bank.

“Malah sebaliknya hal ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank-bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang yang lama dan bahkan ada yang sudah sangat lama yang tentu akan tentu lebih baik. Kalau tidak (dihapuskan), terus-menerus menjadi bagian dari catatan keuangan di bank-bank itu,” jelas Mahendra.

Di sisi lain, Para pelaku UMKM juga akan lebih lega dan sudah tidak perlu mengantisipasi persoalan catatan penagihan utang ini. Mahendra melanjutkan bahwa akan update dalam waktu dekat.

“Jadi, dari dua sisi itu kami tidak mengantisipasi bahwa akan ada persoalan tapi kembali lagi kami akan update itu nanti dalam waktu yang tidak lama,” pungkas Mahendra.

Sebagai tambahan, informasi Detikfinance melaporkan bahwa Prabowo akan menghapuskan sebanyak 67 ribu utang UMKM di Perbankan pada pekan ke 2 bulan Januari, dan jumlah anggarannya mencapai 2,5 triliun. Sementara untuk 1 juta pengusaha UMKM yang rencana akan dihapuskan jumlah tagihannya mencapai Rp 14 triliun.

Penulis : A. M. Said

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *