Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI-80, Ini Tanggapan PBHI Sulsel

Konotasi–Pengibaran bendera Jolly Roger One Piece menjelang peringatan HUT Republik Indonesia ke-80 hangat diperbincangkan masyarakat tanah air, tak terkecuali para akademisi hingga praktisi hukum di organisasi bantuan hukum (OBH).
Salah satunya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan. Melalui Kepala Devisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Syamsul Rijal menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera One Piece tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh Konstitusi.
Sebagaimana kita ketahui bersama dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur tentang pelarangan untuk merusak bendera nasional dengan adanya niat menodai atau menghina.
Oleh karena itu, mengaitkan pengibaran bendera One Piece dengan tindak pidana dan/atau perbuatan makar justru kurang tepat.
“Pengibaran bendera One Piece bukan tindak pidana dan/atau perbuatan makar karena tidak merusak keutuhan bendera Nasional, ini hanya bentuk kebebasan berekspresi berikut simbol kekecewaan masyarakat sipil atas buruknya tata kelola pemerintahan,” tegas Rijal sapaan akrabnya.
Negara lewat perangkat pemerintahan, mempunyai tanggung jawab untuk melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
“Kita tidak ingin gagasan HAM, berikut instrumen hukumnya hanya selesai diatas meja kerja tanpa implementasi atau penegakan yang berkeadilan,” tandas Rijal.




























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































