Pers Mahasiswa di Lintasan Hukum

Dok. Pribadi Penulis
PENDAHULUAN
Hiruk-pikuk persoalan di segala lini tak pernah berhenti mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitupun juga dalam dinamika pers di Indonesia. Ada berbagai macam muatan berita dan opini yang disuguhkan pers nasional, maupun pers mahasiswa. Namun, hingga memasuki era reformasi dan dengan diterbitkannya UU Pers 40/1999 ternyata belum juga membawa angin segar bagi pers nasional. Terlebih dengan masih adanya ‘pasal karet’ dalam UU ITE 1/2024.
Tantangan serupa juga dirasakan pers mahasiswa (Persma). Meskipun telah ada Memorandum of Understanding (MoU) Antara Dewan Pers dan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan. Seperti yang terjadi pada 28 November 2024 silam, tatkala 5 (lima) Pengurus Persma Catatan Kaki Unhas (Caka) digelandang polisi ke Polrestabes Makassar yang diduga tidak menunjukkan surat penangkapan. 4 (empat) Pengurus Persma Caka ditahan dan diperiksa hingga pukul 21.00 WITA. Sementara, Anisa Pimpinan Redaksi (Pimred) Caka harus ditahan dan diperiksa hingga larut malam.
PEMBAHASAN
KRONIK
Sebagaimana dilansir dari halaman Persma Estetika FBS UNM (29/11/2024), menyatakan bahwa LBH Makassar melakukan pers rilis terkait penangkapan Pengurus Persma Caka di Polrestabes Makassar setelah meliput aksi demonstrasi terkait isu kekerasan seksual (KS). Ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, 5 (lima) Pengurus Persma Caka yang ditangkap, sebelumnya berada di lokasi aksi demonstrasi yang menuntut pemecatan seorang dosen FIB Unhas atas kasus KS terhadap mahasiswa saat bimbingan skripsi.
Kedua, Hutomo (LBH Makassar), Pendamping Hukum Anisa menjelaskan bahwa Anisa diperiksa terkait produk jurnalistik yang ia dibuat. Ketiga, Fajrin Rahman (LBH Makassar), Pendamping Hukum Erik (Persma Caka) mengatakan bahwa Erik diperiksa terkait dugaan tindak pengrusakan barang berupa CCTV.
“Polisi menahan Erik karena dianggap mirip dengan pelaku yang terekam CCTV, tapi kenyataannya Erik bukanlah pelaku pengrusakan.” kata, Fajrin.
Juga, sebagaimana dilansir dari halaman resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia (04/12/2024). Ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya, pertama, bahwa berdasarkan keterangan LBH Makassar selaku Kuasa Hukum Persma Caka, aparat Kepolisian menginterogasi Anisa perihal status hukum Caka dan publikasi produk-produk jurnalistik Caka terkait ‘Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes kena DO’, ’11 Mahasiswa Unhas Dijemput Paksa oleh Kepolisian’, ‘Aksi Protes kenaikan UKT: Melindungi Rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa’, dan opini berjudul ‘Eksperimen Penghancur Tokoh Bangsa’ yang mengarah pada dugaan Pelaporan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Unhas.
Kedua, pada proses tersebut, aparat Kepolisian juga diduga melakukan penyitaan telepon genggam milik Anisa secara sewenang-wenang, login ke akun Instagram Caka, dan diduga telah terjadi praktik penyadapan sewenang-wenang karena polisi mengintimidasi Anisa untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya. Selain itu, polisi juga meminta korban untuk kembali datang ke Polretabes Makassar pada pertengahan Desember mendatang.
Ketiga, praktik kriminalisasi Pengurus Persma Caka ini tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja jurnalistik yang mereka lakukan untuk mengungkap kasus KS yang dilakukan oleh salah satu dosen FIB Unhas dan mendorong perlindungan, pemenuhan terhadap hak-hak korban.
Sedangkan, sebagaimana dilansir dari halaman Rakyat Sulsel (06/12/2024), Ahmad Bahar selaku Kabid Humas Unhas menyatakan sanggahan dan klarifikasi dari pihak Unhas atas pemberitaan AJI Indonesia diatas. Ada 6 (enam) poin yang disampaikan. Diantaranya, pertama, pihak Unhas membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Pengurus Persma Caka. Dua, kasus penangkapan Pengurus Persma Caka akibat aksi demo anarkis didalam kampus yang dilakukan oknum mahasiswa termasuk Pengurus Persma Caka yang sedang berada dilokasi. Ketiga, pihak Unhas mengusulkan mediasi melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran jurnalistik.
DUGAAN UNFAIR TRIAL
LBH Jakarta dalam risetnya Mengungkap Kejahatan Dengan Kejahatan menjabarkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) di Indonesia melibatkan setidaknya 5 (lima) institusi, Kehakiman yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman 48/2009, institusi Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan 11/2021, dan Polisi dalam UU Polri 2/2002. Advokat sebagai penasihat hukum diatur dalam UU Advokat 18/2003, sedangkan Permasyarakatan yang meliputi pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan permasyarakatan dan tahanan. Institusi ini diatur dalam UU Permasyarakatan 22/2022.
Keberadaan instansi penegak hukum ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak asasi masyarakat yang sedang berperkara secara pidana, baik pada posisi korban maupun pelaku. SPPT menjelaskan peran-peran instansi sesuai fungsinya serta bermaksud membatasi kewenangan yang diemban guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Selain diatur secara khusus oleh UU, secara umum juga diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) 8/1981 dan Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan UU KUHAP 27/1983. Polri, dalam KUHAP merupakan instansi penegak hukum yang berada di garda terdepan memulai sistem peradilan pidana.
Dalam proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian, khususnya prosedur penangkapan telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) KUHAP bahwa siapa saja yang diberi wewenang melakukan penangkapan. Kemudian, Pasal 18 ayat (1) menegaskan kewajiban petugas yang melakukan penangkapan untuk terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas (memberikan salinan) kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian (PERKAP) Penyidikan Tindak Pidana 6/2019.
Sementara untuk penyitaan, Pasal 42 ayat (1) KUHAP telah disebutkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap benda yang dapat disita guna kepentingan pemeriksaan. Penting digarisbawahi, bahwa pelaksanaan penyitaan harus dilengkapi dengan surat tanda penerimaan kepada orang yang menyerahkan barang tersebut.
Dalam kasus ini, anggota Polrestabes Makassar yang menangkap 5 (lima) Pengurus Persma Caka, diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan pada saat proses penangkapan, dan diduga melakukan penyitaan tanpa surat tanda terima atas penyitaan telepon genggam milik Anisa pada saat pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Makassar. Tentu, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 ayat (2) PERKAP Penyidikan Tindak Pidana 6/2019 serta tidak sejalan dengan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM sebagaimana Pasal 5 ayat (1), (2), dan Pasal 18 ayat (1) UU HAM 39/1999.
RAMBU-RAMBU SENGKETA PERS
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini diharapkan mampu meningkatkan daya kritis dan kultur literasi masyarakat. Selain itu, fungsi pers sebagai kontrol sosial sangat diperlukan. Namun, tumpahan naratif diatas tidak akan bermakna tanpa adanya kemerdekaan pers.
Maka dari itu, setapak langkah dimulai pemerintah dengan mengesahkan UU Pers sebagai payung hukum. Dalam UU ini, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasannya selaras dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Hak ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari prinsip-prinsip HAM guna pengembangan kehidupan secara pribadi maupun kolektif, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU HAM. Bahkan, seseorang dapat diancam pidana ketika melakukan upaya aktif dalam menghambat atau menghalangi pers dalam hal, mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam UU ini juga dikenal adanya penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, Kewajiban Koreksi dan Dewan Pers. Mengutip Adib Muttaqin Asfar dalam karyanya Panduan Advokasi Jurnalis dari Jerat UU ITE dan KUHP, ketika terjadi sesuatu yang mengharuskan adanya laporan/pengaduan, perselisihan/sengkata terkait produk pers, semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tertuang dalam UU Pers seperti penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Bukan melalui jalur hukum pidana atau perdata. Hal ini juga selaras dengan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan POLRI Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
Jika muncul indikasi pemidanaan terhadap pers (perusahaan pers maupun individu wartawan) maka Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) akan mengingatkan Polri tentang pentingnya menggunakan UU Pers, dan MoU Dewan Pers dan Polri sebagai rujukan menangani kasus-kasus pers, sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Antara KOMPOLNAS dan Dewan Pers Nomor NK-7/KOMPOLNAS/02/2021 dan 01/DP/MoU/2021.
Sementara, dalam upaya pengembangan sejak dini potensi wartawan dan insan pers di tingkatan perguruan tinggi, maka sangat penting menguatkan dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap mahasiswa yang aktif dalam aktivitas pers di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini terangkum dalam kerangka Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan DIRJEN DIKTI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1/PKS/DP/III/202 dan Nomor 1955/E2/HM.00.05/2024.
Dalam MoU tersebut, Pasal 3 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa Dirjen Dikti mempunyai tanggungjawab untuk mendorong penyelesaian sengkata yang timbul dari aktivitas pers di lingkungan perguruan tinggi ke Dewan Pers. Artinya, segala bentuk produk jurnalistik Persma yang menimbulkan perselisihan, baik antara pihak perguruan tinggi dan Persma seyogianya menjadi kewenangan Dewan Pers. Bukan melalui jalur hukum pidana atau perdata.
PENUTUP
Demikian ulasan ini disampaikan, informasi ini bukan bermaksud untuk menghujat institusi kepolisian dan instutusi pendidikan. Melainkan untuk diketahui oleh khayalak ramai bahwa organ-organ negara sebagaimana yang kita damba-dambakan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Kita juga mendambakan iklim kebebasan pers di Indonesia yang semakin baik. Agar aktivitas pers sebagai jembatan komunikasi publik terhadap berbagai persoalan pelik yang terjadi, sehingga pembaca bukan saja turut mengetahui namun dapat menyatakan keberpihakan dan ikut bersolidaritas. Tak terkecuali persoalan yang dihadapi Pengurus Persma Caka.
Penulis: A. Maulana Adnan
Mahasiswa Semester 9 Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar





























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































