Perusahaan Multinasional Akan Kena Pajak Global 15 Persen

Konotasi–Indonesia resmi menerapkan aturan pajak minimum global dimulai di tahun 2025. Ketentuannya tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2024, yang disahkan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 lalu.
Peraturan Menteri No 136 tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional yang mengatur tentang pengenaan pajak bagi Perusahaan Multinasional (PMN).
PMN akan dikenakan pajak sebesar 15% dengan ketentuan bahwa perusahaan multinasional itu memiliki omzet diatas dari 750 juta Euro.
Yang artinya perusahaan multinasional akan memberikan pajak sebesar 15% kepada negara dimana perusahaan itu berdiri. Apabila perusahaan membayar pajak dibawah dari 15% maka perusahaan akan dikenakan wajib pajak dan tambahan (Top Up) paling lambat sampai akhir tahun pembayaran pajak.
Ada setidaknya 140 negara telah mendukung kebijakan ini dan sedikitnya 40 negara telah menerapkan Global Anti-Base Erosion Rules (Globe) atau ketentuan pengenaan pajak tambahan yang sebelumnya telah dikembangkan oleh The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20. Indonesia menjadi bagian dari mayoritas yang akan menerapkan aturan ini di tahun 2025.
“Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025,” kata Menkeu lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).
Dilansir dari Tempo.co, Febrianto Kacaribu Kepala kebijakan Fiskal kementrian Keuangan, mengatakan bahwa dengan adanya ketentuan ini, pajak tidak lagi menjadi bagian dari faktor utama yang menentukan negara tujuan investasi
“Sehingga praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah,” kata Febrianto.
Febrianto juga mengatakan bahwa kebijakan pengenaan tarif pajak bagi PMN ini sangat berpeluang meningkatkan power dal hal daya saing investasi nasional, yang secara faktanya masuk kedalam tantangan global yang harus dihadapi Pemerintah.
“Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,”
Terkhusus tahun pertama pelaporan pajak, bagi yang wajib pajak pemerintah akan berikan kelonggaran yakni akan diberikan waktu paling lambat selama 18 bulan untuk melakukan pelaporan setelah tahun pajak berakhir. Sementara pelaporan pajak. Sementara wajib pajak minimum global sendiri diberikan waktu paling lambat selama 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Penulis: A. M. Said