#Topik

Polemik Pagar Laut di Kota Makassar, WALHI Sulsel Desak Kanwil ATR/BPN Bersikap Kesatria

Konotasi.co.id -

Konotasi–Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al-Amin mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan Makassar untuk membuka polemik pagar laut di Kota Makassar.

“Kanwil ATR/BPN Sulsel kalau mau menegakkan hukum jangan setengah-setengah. Dia (Red:ATR/BPN) kan pemerintah yang memang tugasnya harus menindak tegas jika ada pelanggaran dan penyelewengan, utamanya polemik pagar laut atau SHGB yang ada di pesisir Makassar ” kata Al-Amin kepada Konotasi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (31/1/2025).

Amin mengatakan, pengkaplingan di atas lahan laut pesisir Makassar telah terjadi sudah lama. Bahkan, sebelum 2015 sudah bergulir pengkaplingan lahan tersebut.

“Inikan polemiknya sudah lama sejak 2015 sebelum RTRW disahkan. Modus polemik ini kan mirip dengan taipan-taipan yang ada di Jakarta, hal ini persis yang terjadi di Kota Makassar,” ucap Amin.

“Modusnya dengan mengkapling lalu perlahan ditimbun, lama kelamaan baru diajukan HGBmya menjadi rumah elit, bahkan kalau mau ditelusuri memang awalnya dikapling sejak lama, fisiknya seolah tanah padahal perairan,” sambungnya.

Sikap ATR/BPN Sulsel, lanjut Amin, saat ini merupakan tindakan yang seolah menggantung kepastian dari masalah dan penyimpangan terhadap hukum. Pasalnya, mengungkap soal polemik pagar laut, namun tidak membongkar secara keseluruhan.

“Kalau Kanwil ATR/BPN tidak mau mengungkap jangan salahkan kalau ada masyarakat yang mengajukan ajudikasi untuk membuka sejelas-jelasnya. Jangan seolah polemik ini digantung, diungkap tapi tidak dibongkar secara utuh,” tuturnya.

Bahkan menurut Amin, asumsi di masyarakat bisa menjadi boomerang bagi ATR/BPN Sulsel jika tidak mengungkap pemilik SHGB di pesisir Kota Makassar itu.

“Masyarakat bisa menduga Kanwil ATR/BPN hanya melempar bola untuk mendapat cuan dari pihak tertentu,” kuncinya.

Diketahui sebelumnya, BPN Makassar telah mengakui kawasan pesisir seluas 23 hektare di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate, telah memiliki sertifikat HGB.

SHGB tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan. Akan tetapi BPN Makassar menolak mengungkap pemiliknya.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan,” kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra.

Penulis: Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *