Polri Sebut Tindak Pidana Perdagangan Orang Meningkat

Konotasi–Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meningkat tahun ini. Hal ini disampaikan usai 699 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Myanmar dipulangkan ke Tanah Air.
Untuk TPPO, secara data memang ada peningkatan,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Pedagang Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025.
Meski demikian, Nurul menyebut pihaknya telah melakukan berbagai pencegahan. Seperti edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming pelaku perdagangan orang.
“Namun demikian, kita selalu koordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk merumuskan apa saja yang bisa kita lakukan, sehingga tindak pidana perdagangan orang ini bisa kita minimalisasi seperti itu,” ungkap jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat PPA-PPO Kombes Amingga Meilana juga mengakui terjadi peningkatan kasus TPPO. Ia memandang kasus perdagangan orang itu bak gunung es. Di atas tidak tampak, namun di bawah sangat banyak.
“Namun dalam hal ini adalah, korban itu kadang tidak merasa sebagai korban,” ujar dia.
Amingga menyebut sebagian dari korban TPPO diketahui berulang berangkat ke Myanmar. Hal itu karena mereka mendapatkan jabatan dan gaji yang lumayan besar. Maka itu, tidak merasa sebagai korban.
“Nah ini yang kadang kita juga membuat, mendorong kepada beberapa kementerian lembaga, kiranya apa nih untuk memberikan suatu pemahaman kepada saudara-saudara kita, supaya tidak terjerumus,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 699 orang korban TPPO dipulangkan ke Tanah Air dari Myanmar periode Februari-Maret 2025. Mereka berasal dari Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lainnya.
Dengan rincian tanggal 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang, tanggal 28 Februari 84 orang. Lalu, tanggal 18 Maret 400 orang, san 19 Maret sebanyak 169 orang. Mereka berangkat ke Thailand dengan iming-iming gaji 25 ribu sampai 30 ribu Bath atau setara Rp10 hingga Rp 15 juta per bulan.
Namun, nyatanya dibawa ke Myanmar dengan mempekerjakan sebagai online scamming tau operator penipuan. Gaji yang dijanjikan pun tidak diberikan. Bahkan, mereka yang tidak mencapai target mendapatkan kekerasan fisik.
Dari 699 orang, 116 di antaranya telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Maka, hasil asesmen, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, penyidik mengelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama berinisial BR, yang dipulangkan tahap satu pada 21 Februari 2025; EL alias AW yang dipulangkan tahap kedua pada 28 Februari 2025. Lalu, RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025.
Kemudian, tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan penyidik, telah diterbitkan tiga laporan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, seorang berinisial HR, 27 yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, ditetapkan tersangka TPPO.
HR ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sedangkan, ratusan korban lainnya ditempatkan di tempat assessment Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) dan di Asrama Haji, Pondok Gede.