Presiden Instruksikan Tangkap Koruptor, Kasus Korupsi Seret Eks Kepala Daerah Parepare Dibidik KPK?

Konotasi–Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya telah memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Namun, hingga 100 hari pemerintahan berjalan, belum ada satu pun yang melapor dan mengembalikan hasil korupsi.
Olehnya itu, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan para penegak hukum di Indonesia, mulai Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga KPK untuk menindak tegas koruptor-koruptor yang tidak kunjung tobat dan menyengsarakan rakyat.
“Sudah 100 hari, mbok sadar, mbok bersihkan diri ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang nggak malu. Tapi mbok ya oh kembaliin. Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya, apa boleh buat ya terpaksalah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan (ditindak tegas),” kata Prabowo seperti disaksikan dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/2/2025).
Namun, dalam menyikapi koruptor, Prabowo dengan tegas menyatakan mengambil sikap sebaliknya agar para koruptor jera.
“Kalau maling nggak usah diajak rukun. Saya hanya ingin mengajak kebaikan,” katanya.
Dengan dukungan dari rakyat, Presiden merasa jeratan hukum diperlukan agar kekayaan yang dimiliki Indonesia tidak lagi disalahgunakan.
Senada dengan itu, kasus Korupsi yang diduga mandek dan saat ini mengalami desakan untuk diusut ialah Kasus Korupsi Dinas Kesehatan Parepare yang diduga melibatkan Eks Walikota Parepare, Taufan Pawe.
Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No.2299.K/Pid Sus/2021 yang secara gamblang menyebut nama Taufan Pawe sebagai aktor utama dalam Kasus Korupsi Dinas Kesehatan Parepare.
“Benar ada desakan dari masyarakat untuk mengusut kasus ini,” singkat Deputi Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko kepada Konotasi, (12/2) lalu.
Sebagai informasi, Sprint Penyidikan terhadap Kasus Korupsi yang menyeret Taufan Pawe selaku Eks Walikota Parepare telah terbit sejak Juli 2024.
“Sprindiknya terbit 10 Juli 2024 itu merespon pengembangan putusan Mahkamah Agung,” ucap Satgas Supervisi KPK Wilayah IV, Edy kepada Konotasi, (12/2) lalu.

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































