Prof Karta Jayadi Dinonaktifkan sebagai Rektor UNM

Konotasi–Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan tersebut dilakukan sehubungan dengan proses disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang tengah dijalani.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Unhas, Ishaq Rahman. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Farida berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, Ph.D.
“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek sehubungan dengan penonaktifan sementara Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” jelas Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).
Ishaq juga menyampaikan ucapan selamat dan dukungan atas penugasan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM.
“Kami mengucapkan selamat dan memberikan dukungan penuh kepada Prof. Farida. Semoga beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya



































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































