#Topik

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Denda dan Tunggakan Lama Dihapus

Konotasi.co.id -

Konotasi-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten masih berlangsung, namun tinggal empat hari lagi sebelum resmi berakhir. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Program pemutihan ini sebelumnya telah diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Semula, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, namun diperpanjang sampai 31 Oktober 2025 karena masih banyak masyarakat yang belum mengikuti program tersebut.

Melalui kebijakan ini, para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun akan mendapat penghapusan denda dan pokok tunggakan.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa beban tambahan dari denda masa lalu. Langkah ini diharapkan meringankan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.

Program tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa pelaksanaan pemutihan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Artinya, kesempatan untuk memanfaatkan program ini hanya tersisa empat hari lagi.

Gubernur Banten Andra Soni menyebut, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Ia juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang belum memiliki KTP asli atas nama pemilik kendaraan, bisa melakukan balik nama terlebih dahulu.

Apalagi kini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah digratiskan di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sementara kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pungutan.

Dengan berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan di Banten pada 31 Oktober 2025, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini agar dapat meringankan beban biaya sekaligus memperbarui kepemilikan kendaraan secara legal.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *