Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar Kerja Sama dengan Desa Galesong Timur Takalar Bentuk Posbankumdes

Konotasi.co.id -

Konotasi–Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar lakukan kerja sama dengan Desa Galesong Timur Kabupaten Takalar untuk membentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang berlangsung di Desa Galesong Timur Kabupaten Takalar. Senin, 10/03/2024.

Ketua Tim Posbakum PBH Peradi Makassar Wilayah Takalar, Jusrianto, S. H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Desa Galesong Timur yang telah mempercayakan mereka untuk memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi hukum, advice, pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum khususnya di desa Galesong Timur”, ungkap Jusrianto, Advokat yang juga kerap disapa Anto tersebut.

Jusrianto menambahkan bahwa pemberian bantuan hukum yang akan mereka lakukan meliputi berbagai masalah di bidang hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat.

“Adapun ruang lingkup Posbankumdes ini diberikan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi”, tambah Jusrianto

Lebih lanjut, Jusrianto mengatakan bahwa masyarakat di Desa Galesong Timur tersebut bisa mengakses konsultasi dan bantuan hukum dengan mudah dengan cara mendatangi kantor desa mereka.

“Masyarakat Desa Galesong Timur dapat mengakses Posbankumdes dengan cara mendatangi langsung kantor desa atau menghubungi kami secara langsung. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa semua layanan hukum yang kami berikan melalui Posbankumdes ini tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan”, ungkap Jusrianto.

Ketua PBH Peradi Makassar, Abd Gaffur I, S.H. CIRP. menambahkan bahwa kedepannya kerjasama ini akan ditingkatkan menjadi konsep desa sadar hukum binaan PBH Peradi DPC Makassar, dan Ketua Tim Posbakum areal Takalar akan diberi tugas berkomunikasi dengan Bupati Takalar dan DPRD Takalar agar program bantuan hukum dan Posbankumdes dapat dilaksanakan di seluruh desa dalam daerah kabupaten Takalar kedepannya.

Kepala Desa Galesong Timur, Danu Ardiansyah mengapresiasi kerjasama tersebut dan berharap masyarakat bisa mengakses keadilan dan pemahaman hukum.

“Pembentukan Posbankumdes adalah program sub ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk memberikan Bantuan Hukum bagi Aparat Desa dan Masyarakat miskin di Desa Galesong Timur yang dilakukan dengan harapan masyarakat miskin dapat mengakses keadilan, minimal mendapatkan pemahaman hukum demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum”, ujar Danu Adriansyah. S.Kom Kepala Desa Galesong Timur Kabupaten Takalar.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *