Ranperda Pesantren Segera Ketuk Palu di DPRD Bulukumba

Konotasi–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren telah merampungkan pembahasan akhir.
Ranperda ini dijadwalkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Pengesahan ini disambut positif oleh puluhan pondok pesantren di Kabupaten Bulukumba.
Ketua Pansus, Syamsir Siregar, menjelaskan bahwa Ranperda tentang fasilitasi dan dukungan terhadap pondok pesantren telah selesai dibahas bersama Pemerintah Daerah. Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian, harmonisasi, hingga finalisasi materi.
“Ranperda ini siap untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Anggota DPRD Bulukumba dari daerah pemilihan Gantarang-Kindang, Samsir, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemda dalam memperkuat peran pondok pesantren.
“Pembahasan Ranperda fasilitasi dan bantuan pondok pesantren telah melalui tahapan yang matang. Ranperda ini mengatur tentang fasilitasi dan pemberdayaan pondok pesantren,” kata dia.
Syamsir, yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Bulukumba, memastikan seluruh tahapan pembahasan dan konsultasi teknis telah dituntaskan.
“Jika tidak ada kendala, Ranperda ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPRD,” imbuhnya.
Sebagai alumni Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cabang Bulukumba, Syamsir menyampaikan bahwa keberadaan pesantren sangat penting.
“Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak para santri,” tutupnya.