Rapat Paripurna DPR Bahas Penetapan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi dan Deputi BI

Konotasi–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda utama penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa terdapat perubahan agenda rapat paripurna yang sebelumnya tidak mencantumkan penetapan calon Hakim MK. Perubahan tersebut dilakukan atas pertimbangan dinamika pembahasan di tingkat komisi.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi atas perubahan agenda rapat paripurna hari ini, yakni pertama, laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kedua, laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian Hakim Konstitusi.” ujar Saan saat memimpin rapat.
Selain itu, agenda rapat juga mencakup laporan Komisi II DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat paripurna juga mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang selanjutnya dimintakan persetujuan forum.
Sementara itu, agenda laporan Komisi VIII DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat diputuskan untuk ditunda. Menurut Saan, Komisi VIII meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang pada rapat paripurna berikutnya.
“Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan yang dijawab setuju oleh mayoritas anggota DPR RI yang hadir.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, jumlah anggota yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 220 orang, sementara 119 anggota menyampaikan izin. Dengan demikian, total kehadiran mencapai 339 dari 580 anggota DPR RI dan telah memenuhi ketentuan kuorum.
“Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan.” ujar Saan menutup pernyataannya.





























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































