Revisi UU Minerba Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Kampus Terima Manfaat Tambang

Konotasi–DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disetujui pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Revisi beleid yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu sejatinya juga sudah mendapat persetujuan dari delapan fraksi di DPR.
Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manfaat dari hasil kelola tambang.
Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah.