Rp 30,52 Triliun Dikucurkan untuk Gaji 13 ASN dan Pensiunan, Begini Rinciannya!

Konotasi–Pemerintah sudah membelanjakan anggaran sebesar Rp 30,52 triliun untuk gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan per 5 Juni 2025. Jika dirinci gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 19,1 triliun sedangkan gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp 11,4 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan a realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 per tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB untuk ASN pemerintah pusat mencapai Rp 12,76 triliun yang diterima oleh 1,97 juta pegawai.
Secara rinci, realisasi Rp 12,76 triliun ini terbagi dalam pembayaran gaji ke-13 ASN/pejabat negara sebesar Rp 7,13 triliun untuk 838.572 pegawai; pembayaran gaji ke-13 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebesar Rp 416,7 miliar untuk 107.431 pegawai; pembayaran gaji ke-13 anggota Polri sebesar Rp 1.923,8 miliar untuk 488.248 personel/pegawai; pembayaran gaji ke-13 Prajurit TNI sebesar Rp 3.107,3 miliar untuk 515.619 personel/pegawai; dan pembayaran gaji ke-13 pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar Rp 177,4 miliar untuk 28.072 pegawai.
“Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebanyak 9.180 satker (99,7%) dari 9.204 satker. Jumlah K/L (Kementerian/Lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 97 K/L (100%) dari 97 K/L,” kata Deni pada Selasa (10/6/2025).
Realisasi gaji ke-13 untuk ASN pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 6,3 triliun untuk 1.258.400 pegawai yang telah dilakukan oleh 194 pemda dari 546 pemda (35,5%).
Bila dirinci sampai dengan tanggal 5 Juni 2025, sebesar Rp 4,46 triliun untuk 868.957 pegawai oleh 131 pemda; antara 6 Juni sampai dengan 20 Juni 2025 sebesar Rp 1,5 triliun untuk 330.990 pegawai oleh 52 pemda; dan antara 21 Juni sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp 323,1 miliar untuk 58.453 pegawai oleh 11 pemda.
Sementara itu realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp 11,4 triliun untuk 3.506.346 pensiunan (95,8%). Penyaluran dilakukan oleh PT Taspen sebesar Rp 10,2 triliun untuk 3.085.407 pensiunan (97,6%) dan PT Asabri sebesar Rp 1,2 triliun untuk 420.939 pensiunan (84,4%).












































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































