RSUP UIN Alauddin Makassar Resmi Beroperasi, Alumni FKIK: Deskriminatif Tanpa Keterbukaan

Konotasi–Rumah Sakit Umum Pendidikan (RSUP) UIN Alauddin Makassar resmi beroperasi ditandai dengan grand opening pada hari Selasa 17 Juni 2025 di Kota Makassar.
Namun, beroperasinya RSUP UIN Alauddin menghadirkan beberapa sorotan terutama dikalangan alumni Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar. Salah satu alumni FKIK yang juga merupakan Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Andi Akram Al Qadri.
“RSUP yang diproyeksikan oleh Rektor UIN Alauddin sebagai rumah sakit pendidikan terbaik ini ternyata hanya menjadi angan belaka. Bagaimana mungkin keinginan rektor ini menjadi kenyataan jika awal beroperasinya saja sudah jauh dari kata ideal dan profesional. Kita semua dapat melihat tidak adanya keterbukaan dari manajemen rumah sakit terkait rekrutmen untuk tenaga kerja di RSUP Alauddin tersebut. Tentu kita sangat menyanyangkan hal tersebut, terlebih undang-undang tenaga ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang hak atas kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa diskriminatif,” ujar Akram sapaannya kepada media, Selasa (17/6).
Di dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan juga mengatur sistem penempatan tenaga kerja termasuk kewajiban untuk pelaporan lowongan pekerjaan dan prinsip-prinsip perekrutan tenaga kerja.
“Beroperasi RSUP ini mencederai prinsip-prinsip perekrutan tenaga kerja yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Prinsip keterbukaan tanpa diskriminasi serta adanya akses informasi nyatanya tidak diperlihatkan oleh manajemen RSUP UIN Alauddin Makassar. Ini bisa dilihat dari proses penyerapan tenaga kerjanya yang terkesan tertutup tanpa adanya keterbukaan informasi. Selain tertutup, penyerapan tenaga kerjanya juga dekriminatif terhadap bidang-bidang keilmuan lain khususnya yang secara profesional memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga kerja di RSUP tersebut,” ungkap dia.
Keterbukaan dalam rekrutmen bertujuan untuk menciptakan proses yang adil, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. Hal ini juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit sebagai tempat kerja yang profesional dan berkualitas.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur bahwa rumah sakit pendidikan harus menjadi wahana pembelajaran yang inklusif dan kolaboratif bagi semua bidang kesehatan. Namun sangat disayangkan, jika pengelolaan RSUP UIN Alauddin Makassar masih didominasi oleh Program Studi Kedokteran dan kurang melibatkan prodi lain seperti Keperawatan, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, dan Kebidanan.
Permenkes No. 11 Tahun 2017 juga menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang bersifat multidisipliner dan berbasis tim lintas profesi guna menjamin saling dan keselamatan pasien,” jelasnya.
Ketimpangan proses perekrutan dan keterlibatan multidisiplin bidang kesehatan lain berpotensi menimbulkan diskriminasi akademik dan ketidakadilan struktural di institusi.
“Struktural dari manajemen RSUP yang hanya didominasi oleh profesi dokter ini merupakan bukti nyata tidak adanya aspek kolaboratif dan inklusif dari tata kelola manajemen rumah sakit. Ketidakterbukaan dari manajemen rumah sakit mengindikasikan potensi yang besar terjadinya praktek nepotisme dalam penyerapan tenaga kerjanya. Ini akan terus menjadi perhatian kami selaku alumni dan akan segera melakukan konsolidasi yang massif sebagai sebagai bentuk konstribusi nyata terhadap kampus,” tutupnya.

























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































