SEB 3 Kementrian Putuskan Bulan Ramadhan Sekolah Tidak Akan Diliburkan

Konotasi.co.id -

Konotasi–Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan juga Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jakarta 20 Januari 2025.

Sebelumnya dilansir dari media resmi Kumparan news wacana bulan ramadhan akan diliburkan ini sempat disampaikan oleh Wakil Menteri Agama RI Muhammad Syafi’i bahwa bulan ramadhan di tahun 2025 akan diliburkan.

Namun akibat dari Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang bernomor nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400. 1/320/SJ ini akan menetapkan aktivitas pendidikan pada saat bulan Ramadhan 1446 Hijriyah berlangsung.

Dalam SEB tersebut 3 menteri sepakat menetapkan bahwa libur sekolah dalam SKB tersebut ditetapkan hanya di awal bulan ramadhan saja.

Adapun ketetapannya itu yang dimaksud dengan awal bulan adalah pada tanggal 27-28 Februari 2025, dan juga berada di tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Seperti yang kita lihat libur Ramadhan hanya diberikan waktu hanya 5 hari saja.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” Ketetapan yang tercantum didalam Surat Edaran hasil Dari kesepakatan 3 menteri tersebut.

Dalam surat edaran itu juga menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 6 – 25 Maret 2025.

SKB 3 Menteri tersebut juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan bentuk kegiatan yang bermanfaat, seperti kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, kepemimpinan, meningkatkan akhlak, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” tertulis dalam Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penulis: A. M. Said

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *