Sebaran Laut di Indonesia yang Disertifikat Dari Jawa hingga Sulawesi

Konotasi.co.id -

Konotasi–Sejumlah daerah laut di Indonesia terungkap tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan daerah laut tidak boleh memiliki sertifikat. Ia menekankan dalam peraturan di Indonesia seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan uraian dan rangkuman Konotasi, inilah daerah laut yang memiliki SHGB dan SHM, sebagai berikut:

Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 263 bidang di laut Tangerang yang dibangun pagar laut memiliki surat HGB. Tercatat pula 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.

Tercatat pemilik surat HGB dan SHM itu beragam. Mayoritas milik korporasi yakni 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

Namun, Menteri ATR/BPN menyatakan penerbitan surat HGB di atas pagar laut Tangerang itu cacat prosedur dan material.

Laut Sumenep

Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno membenarkan seluas 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep memiliki SHM.

Namun, Agustiono tak menjelaskan secara rinci alasan penerbitan SHM itu. Ia mengklaim pemerintah sebelumnya sudah melaksanakan penyelidikan tentang teritorial geografis dan pasang-surutnya air.

Laut Sidoarjo

Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mencatat wilayah seluas 656 hektare di Laut Sidoarjo memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 1996.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur Lampri mengatakan HGB seluas 656 hektare itu dimiliki dua perusahaan dan berakhir pada 2026.

“Terbit HGB tahun 1996, berakhir tahun 2026,” kata Lampri saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).

Laut Makassar

BPN Makassar mencatat lahan seluas 23 hektar di laut Makassar memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 2015 dan dimiliki oleh grup sebuah perusahaan.

Namun, Kasi Sengketa BPN Makassar Andrey Saputra enggan mengungkap pemilik HGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan,” kata Andrey kepada wartawan sebagaimana dilansir dibeberapa media, Jumat (24/1).

Penulis: Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *