Seorang Wanita dan Ayahnya yang Aniaya Suami Siri Karena Tidak Bertanggung Jawab, Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Konotasi.co.id -

Konotasi–Seorang wanita berinisial AV bersama ayahnya MN yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar karena telah menganiaya suami sirihnya yang tidak mau bertanggung jawab atas anaknya kini perkaranya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Maret 2025 lalu.

Kedua anak dan ayah ini divonis bebas dengan syarat tidak melakukan lagi perbuatan pidana hingga 8 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Setelah sebelumnya kedua anak dan ayah ini menjalani berbagai tahap dalam hukum acara pidana didampingi langsung oleh Penasehat Hukum mereka dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar.

M. Shoalihin, S.H. selaku Penasehat Hukum dari PBH Peradi Makassar mengatakan bahwa putusan hakim adalah sesuatu yang menggembirakan, meski kliennya terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Kami amat berbahagia hari ini karena klien kami sebagai terdakwa bisa diputus dengan hukuman percobaan. 8 bulan bagi ayahnya untuk tidak melakukan perbuatan pidana dan 6 bulan bagi anaknya,” ungkap alumni Hukum UIN Alauddin itu.

Lebih lanjut, Lihind bilang pengawalan perkara ini cukup seru baginya sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan kliennya, ia mengungkapkan bahwa sejak dari tahap Kepolisian hingga Kejaksaan mereka berjuang penuh untuk kepentingan kliennya.

“Perkara ini cukup menarik, sejak dari awal kami diberi kuasa sebagai Penasehat Hukum AL dan MN, di tingkat kepolisian sebagai pelaku, kami sudah mempersiapkan dalil untuk memudahkan urusan klien kami. Di tingkat Kejaksaan klien kami pun ingin dipaksa ditahan oleh Jaksa, tapi kami punya dalil yang tepat bahwa klien kami ini punya tanggung jawab sebagai ibu bagi bayinya yang berumur 4 bulan dan ayahnya MN adalah kepala rumah tangga yang harus mencari nafkah ia pun saat itu sedang sakit. Selain itu kejahatan mereka pun masih di bawah 5 tahun hukumannya, jadi tidak wajib ditahan dan kami telah mengupayakan jaminan agar tidak ada pengulangan perbuatan pidana,” ungkap pria asal Bima NTB tersebut.

Lebih lanjut Lihind mengatakan bahwa dalam perkara kliennya, hukum acara pidananya di persidangan diwarnai dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024.

“Serunya lagi karena pihak korban atau yang melaporkan klien kami yang notabenya adalah suami sirih meminta damai pada saat perkara telah masuk ranah persidangan, kami menilai mereka terdesak karena kami telah melaporkan mereka juga di Polrestabes dengan perbuatan pidana yang diancam 12 tahun penjara. Jadi klien pun berdamai di luar sidang dengan catatan bahwa si suami siri mau memulihkan semua kerugian dan bertanggung jawab sebagai suami dan ayah, serta mengganti kerugian. Di persidangan pun perdamaian itu menjadi bukti bahwa telah terjadi pemulihan kepada korban, Majelis Hakim pun menvonis percobaan,” tambah Lihind.

Lihind menutup dengan mengatakan bahwa kliennya sudah terpulihkan kerugian dan martabatnya, dan pihak yang berperkara pun telah utuh menjadi keluarga kembali dan telah terdaftar penikahannya di Kantor Urusan Agama kota Makassar.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *