Silaturahmi Menkum bersama Pemred Soroti Dinamika KUHAP dan KUHP

Konotasi-Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengadakan silaturahmi bersama para pemimpin redaksi media nasional sebagai forum dialog terbuka antara pemerintah dan publik. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi strategis yang membahas berbagai isu, mulai dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), transformasi digital pelayanan publik, hingga penguatan pos bantuan hukum (posbankum).
Supratman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam membangun komunikasi yang intensif dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, sebagai bagian dari representasi pemerintah dalam menyampaikan arah kebijakan nasional.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan apa yang menjadi pemikiran dan harapan Presiden. Sebagai pembantu Presiden, kami memahami bahwa beliau selalu fokus dan konsisten dalam menjalankan program-program yang telah dirancang.” ujar Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Silaturahmi tersebut dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi media nasional, sejumlah jurnalis senior, serta perwakilan Dewan Pers. Turut hadir dalam agenda itu Direktur Utama ANTARA, Benny Butarbutar. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Soepomo pada Jumat (9/1) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman memaparkan salah satu prioritas utama Kemenkum yang sejalan dengan arahan Presiden, yakni percepatan transformasi digital layanan publik. Digitalisasi dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemudahan akses dan kepastian layanan bagi masyarakat.
“Saya telah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak bisa tidak harus berbasis digital. Digitalisasi akan membuat layanan semakin mudah dan memberikan kepastian hukum.” jelasnya.
Selain transformasi digital, Supratman menekankan komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu. Pada tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengungkapkan, melalui kerja sama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini telah terbentuk lebih dari 76.000 posbankum yang tersebar di 32 provinsi.
Di bidang ekonomi kreatif, Supratman juga menyampaikan gagasan penguatan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP) bagi para konten kreator. Menurutnya, peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya sebatas perlindungan hukum, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“Indonesia telah menyiapkan platform pembiayaan industri kreatif sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026. Yang membanggakan, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa penyusunan KUHP di Indonesia bukanlah proses yang sederhana, mengingat karakter bangsa yang majemuk dari sisi etnis, agama, dan budaya. Ia menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan pasal-pasal tertentu merupakan hal yang tidak terelakkan.
“Dalam setiap sosialisasi KUHP, saya selalu sampaikan bahwa membentuk hukum pidana di negara multikultural seperti Indonesia pasti memunculkan pro dan kontra, terutama terkait isu perzinahan dan kohabitasi.” ujar Eddy.
Ia menjelaskan bahwa meskipun hukum pidana memiliki sifat universal, terdapat tiga aspek yang tidak dapat diseragamkan antarnegara, yakni delik politik, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta kesusilaan yang sangat dipengaruhi nilai sosial dan budaya masing-masing negara.
Melalui kegiatan silaturahmi tersebut, pemerintah berharap komunikasi dengan media semakin kuat dan efektif, sehingga arah kebijakan, gagasan, serta visi pembangunan nasional dapat dipahami dan disampaikan secara utuh kepada masyarakat luas.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































