SKI-Sudirman Segera Dilantik, Putusan Sela MK Menolak Gugatan Hasil Pemilu Kendari

Konotasi.co.id -

Konotasi– Putusan Sela telah dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi(MK) yang menyatakan Ditolaknya Gugatan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Kendari pada sidang PHPU. (5/2/2025).

Oleh karena ditolaknya permohonan tersebut menjadikan pasangan calon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran dan Sudirman siap untuk dilantik.

Sehingga Siska dan Sudirman sebagai Pemenang dalam pemilihan Wali Kota, dan Wakil Wali Kota terpilih di Kota kendari, siap menunggu konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari.

MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024 dari pihak termohon dalam hal ini Pasangan Calon Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal sekaligus permohonan Yudhi dan Nirna tidak dapat diterima.

Hal tersebut tercantum dalam Amar Putusan Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Amar Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan alasan permohonan perkara ini di tolak adalah karena gugatannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dan tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, keputusan majelis hakim ink menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Penulis: A. M. Said

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *