Soal Kavling Mangrove, Kapolda Sulsel: Kalau Tidak Ada Izin, Harus Kita Tindak

Konotasi–Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus dugaan kavling tanah negara oleh oknum di hutan Mangrove, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Senin (3/2/2025)
Disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan bahwa pihaknya saat ini melakukan kordinasi untuk memastikan izin pengkavlingan hutan mangrove di atas laut itu.
“Kami koordinasi dulu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provisi karena izin untuk mengkavling atau masih pakai riil DKPP apakah ada izinnya atau tidak,” ujarnya saat menghadiri acara Imlek di Makassar, Minggu (2/2/2025).
Apabila dalam perjalanannya, sebut Jendral Bintang Dua itu, ditemukan penggunaan lahan itu tidak berizin maka pihaknya akan menindak tegas termasuk yang mengkavling tanah tersebut jika melanggar aturan.
“Nanti kami lihat. Kalau tidak ada izin, harus kita tindak,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry juga merespons hal itu dengan melakukan verifikasi lahan yang telah kavling-kavling pada lokasi hutan mangrove.
“Jadi memang harus semua menggunakan regulasi yang ada. Jadi, ada kewenangan dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita tempatkan pada kondisinya ini. Maka Pemprov akan mengkaji kembali aturan regulasi berlaku mana nggak,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, bila nantinya melanggar aturan dipastikan akan ditindaklanjuti. Selain itu, sudah ada arahan dari Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP untuk melihat kembali hasil kajian di lapangan.
“Mudah-mudahan nanti kita bisa dudukkan sesuai dengan porsinya, sesuai dengan aturan main yang ada. Kita sudah panggil dinas kelautan dan perikanan (DKP) untuk melihat kembali, dicari mana sesuai aturan yang sesuai SOP, mana enggak,” paparnya.
Sebelumnya diketahui bahwa terjadi perusakan dan penebangan hutan mangrove bahkan telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor Sertipikat No.02974 seluas 28055 meter persegi atas nama Ambo Masse.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi