Terkait Kasus Importasi Gula, Kejagung Sita Uang Sebanyak Rp 565 Miliar

Konotasi–Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini tengah menyita uang tunai sebanyak Rp 565 miliar dan mengungkap 9 tersangka baru kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebanyak Rp 578 Miliar dan menyeret Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Uang miliaran tersebut disita dari tangan 9 tersangka tersebut, dan Tom Lembong tidak dikenakan pengembalian kerugian karena masa Tom lembong pada saat itu sudah purna tugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dikutip dari media terpercaya Liputan6.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” ungkap Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung selasa (25/02/2025) seperti yang dikutip dari Liputan 6.
“Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambah Qohar.
Pihaknya juga enggan membuka informasi tentang keuntungan yang tom lembong dapatkan atas kasus importasi gula tersebut ia mengatakan nanti akan dibuka saat persidangan.
“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” tegasnya.
Mantan Mendag tersebut terjerat kasus importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas perbuatannya tersebut Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penetapan para tersangka kasus ini dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka, Qohar menyampaikan penetapan ini juga karena adanya keterkaitan dengan antar alat bukti yang ada dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Jampidsus Kejaksaan.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” ungkap Qohar di Kejaksaan Agung.
Para tersangka tersebut diantaranya adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Qohar melanjutkan “Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,”
Walaupun tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula, namun hal ini dikatakan operasi pasar pada masyarakat tidak terpenuhi namun malah menguntungkan pihak swasta, serta mengakibatkan kerugian terhadap negara dengan rincian yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rp 578.105.411.622,47
“Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambung dia.
Penulis: A. M. Said