Terlibat dalam Dugaan Pemerasan Kepada SYL, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Konotasi.co.id -

Konotasi–Firli Bahuri kembali Gugat Praperadilan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menggugat Polda Metro Jaya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan gratifikasi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan jilid dua ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menolak gugatan Firli Bahuri dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah serta sesuai dengan undang-undang.

“Saya menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari mana pun,” pungkas Ade Safri.

Berdasarkan putusan tersebut, Ade Safri mengaku optimistis bahwa pihaknya dapat kembali memenangkan gugatan kali ini.

“Saya sangat yakin bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi ini. Sebab, materi yang sama sudah pernah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Ditipidkor Bareskrim Polri dan menggelar perkara sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *