Tersangka Korupsi Gedung SCCH Darmawangsa Daud Divonis Bebas Usai Tidak Terbukti Rugikan Negara

Konotasi–Tersangka kasus korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH), Darmawangsa Daud kini divonis bebas. Ia sebelumnya dinilai telah merugikan anggaran negara sekitar Rp 1,4 Miliar.
Ia divonis bebas setelah pertimbangan majelis hakim menilai kelalaian sebagai Konsultan dan Pengawas dalam menjaga mutu beton proyek tidak tercantum dalam anggaran dan perjanjian pembangunan.
Darmawangsa juga dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas sesuai dengan proses yang berlaku.
Dalam putusan itu, mengungkapkan Darmawangsa Daud tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Ia dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan diperintahkan keluar dari tahanan.
“Putusan ini menjadi titik terang dalam proses hukum yang mempengaruhi banyak pihak terkait pembangunan gedung itu,” kata Sulaiman yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa Darmawangsa Daud kepada media, Sabtu (1/3/2025).
Darmawangsa Daud sebelumnya dituntut dengan dakwaan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan dua tersangka, yakni Wakil Direktur CV Inawah Pratama, Abdul Wahid Padang, dan Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan SSCH, Darmawangsa Daud.
Kedua tersangka itu sebelumnya ditetapkan tersangka usai hasil uji lab mutu beton. Mutu beton itu sebelumnya telah dipasang sangat jauh dari persyaratan dalam kontrak.