Tiga Rancangan Perda Siap Diajukan ke DPRD, Salah Satunya RTRW Bulukumba 2025–2045

Konotasi—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dijadwalkan menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba pada Jumat, 14 November 2025, melalui Rapat Paripurna DPRD.
Tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045.
Kepastian jadwal penyerahan tiga Ranperda ini ditetapkan usai Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bulukumba menggelar rapat penjadwalan agenda kegiatan DPRD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna, Selasa (11/11/2025).
Rapat Bamus dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta dihadiri para anggota Bamus. Dari unsur pemerintah daerah, hadir Kepala BPKAD Andi Sufardiman mewakili Sekda Bulukumba selaku Koordinator TAPD, Kepala Bapperida Andi Irma Darmayanti, dan Kabag Hukum Setda Andi Afriadi.
Sekretaris DPRD Bulukumba, Dr. Asnarti Said Culla, bersama Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Andi Ayu Cahyani, juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Anggota DPRD Bulukumba, Efhi Wahyudi Masri, menyampaikan bahwa penetapan jadwal ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD.
“Sudah ada jadwal yang ditetapkan. Penyerahan tiga Ranperda akan dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Ayu Cahyani menambahkan bahwa setelah penyerahan, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Ranperda.
“Pansus RTRW belum dibentuk. Penyerahan dijadwalkan Jumat pagi, kemudian siangnya Pemandangan Umum Fraksi, dan malamnya Jawaban Bupati atas pandangan tersebut.” terangnya.
Penyerahan tiga Ranperda ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Bulukumba bersama DPRD dalam memperkuat regulasi pembangunan daerah, terutama dalam perencanaan ruang wilayah jangka panjang menuju tahun 2045.


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































