Trisal Tahir Didiskualifikasi, Kota Palopo Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Konotasi.co.id -

Konotasi–Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam sidang MK, DKI Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan paket C yang diajukan calon wali kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” katanya saat membacakan.

“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon kota Palopo,” ujarnya.

MK pun memerintahkan untuk pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Wawan Sofwanudin mengatakan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *