Tumbuh Kembang Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Oleh: Andi Firmansyah, S.H., M.H., C.QAP
(Akademisi STIE Amkop Makassar)
Opini–Pasar digital telah mengalami perkembangan yang pesat, sehingga memerlukan perubahan dalam hukum persaingan usaha. Hukum yang ada saat ini masih banyak yang didasarkan pada asumsi bahwa transaksi dilakukan secara konvensional.
Namun, dengan kemampuan untuk mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta kemampuan untuk berinteraksi dengan pelanggan secara langsung, pasar digital telah menciptakan peluang baru bagi bisnis untuk berkembang. Oleh karena itu, hukum persaingan usaha harus dapat menangani tantangan-tantangan baru yang muncul.
Salah satu tantangan tersebut adalah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan digital. Perusahaan digital dapat menggunakan data dan informasi yang mereka kumpulkan untuk mempengaruhi perilaku konsumen dan membatasi persaingan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan yang lebih ketat terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pasar digital. Pengaturan tersebut harus dapat memastikan bahwa perusahaan digital tidak melakukan praktik yang tidak sehat dan membatasi persaingan.
Selain itu, perkembangan pasar digital juga telah menciptakan tantangan baru bagi perlindungan data pribadi. Dalam transaksi digital, konsumen seringkali harus memberikan data pribadi mereka untuk dapat melakukan transaksi.
Namun, data pribadi tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan oleh konsumen. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan yang lebih ketat terhadap perlindungan data pribadi dalam transaksi digital.
Transparansi dan akuntabilitas juga merupakan hal yang sangat penting dalam transaksi digital. Konsumen harus dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang produk atau jasa yang mereka beli.
Namun, dalam transaksi digital, konsumen seringkali tidak dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang produk atau jasa yang mereka beli. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan yang lebih ketat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi digital.
Dalam mengembangkan hukum persaingan usaha di era digital, perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif. Pendekatan tersebut harus dapat menangani tantangan-tantangan baru yang muncul dalam pasar digital.
Pemerintah dan lembaga legislatif harus dapat bekerja sama untuk mengembangkan hukum persaingan usaha yang lebih efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan-tantangan baru dalam pasar digital.
Dengan demikian, hukum persaingan usaha dapat berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dari konvensional menjadi digital. Konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi digital.
Pada akhirnya, perkembangan hukum persaingan usaha di era digital harus dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan bisnis. Dengan demikian, kita dapat menciptakan pasar digital yang lebih sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.