Upah Minimum Sulawesi Selatan Resmi Naik Tahun 2025, Begini Rinciannya

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kenaikan upah minimum di berbagai provinsi untuk tahun 2025 telah resmi diumumkan oleh pemerintah.

Termasuk upah minimum di provinsi Sulawesi Selatan yang telah diresmikan naik pada tahun 2025 ini.

Penetapan kenaikan upah minimum di Sulawesi Selatan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 pada tanggal 11 Desember 2024.

Ditetapkan pula dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Untuk tahun 2025, UMP Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 dimana jumlah ini naik sebesar Rp223.229,37 dibanding tahun 2024 atau sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan upah minimum tersebut tentunya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Selatan juga mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK dari informasi yang dihimpun Konotasi bahwa dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan hampir sama jumlahnya, yakni Rp. 3.657.527,37. Hanya Kota Makassar kenaikan itu sangat signifikan, yakni senilai Rp. 3.880.136,865.

Penulis: Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *