Puan Maharani Tegaskan KUHAP Baru Mulai Efektif Pada 2 Januari 2026

Konotasi–Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna kedelapan masa sidang II 2025–2026 yang dipimpin oleh Puan bersama seluruh pimpinan DPR lainnya, dengan kehadiran 342 dari 579 anggota dewan.
Dalam keterangan pers setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen pada Selasa (18/11), Puan menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat. Ia menyebut lebih dari 130 masukan publik telah dihimpun dalam rangka pembaruan KUHAP agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan zaman.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menambahkan bahwa aparat penegak hukum dapat mulai menggunakan KUHAP baru pada tanggal yang sama, yakni 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa hingga masa berlaku tersebut, KUHAP lama tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru yang telah disahkan.
Dengan demikian, masa transisi menuju KUHAP yang baru telah dipersiapkan agar implementasinya berjalan efektif bagi seluruh lembaga penegak hukum.



















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































