#Topik

Mendag Budi Santoso Menduga Distributor Penyebab Harga MinyakKita Mahal

Konotasi.co.id -

Konotasi– Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengidentifikasi masalah kenaikan harga minyak jenis MinyaKita yang sampai pada konsumen itu merupakan ulah para pengedar.

Dilaporkan dari berita resmi Liputan6, Budi Santoso mengatakan Kementrian Perdagangan telah berkunjung ke beberapa tempat di Jakarta dan Banten yang terindikasi minyak di daerah tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni 15.700, dalam agenda tersebut Mendag memantau secara langsung proses distribusi dari MinyaKita Jumat (24/1/2025).

Budi mengatakan ia telah mengindikasi distributor telah berulah dan menjual MinyaKita dengan harga Rp 15.500/Liter, sementara HET menunjukkan harga minyak eceran adalah 14.500.

“Kami memulai dari Banten dan menemukan distributor yang menjual dengan harga Rp 15.500 per liter, sementara seharusnya harga di tingkat pengecer adalah Rp 14.500 per liter. Ini mengakibatkan harga di Banten menjadi lebih tinggi dari HET, yaitu Rp 15.700 per liter,” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Sabtu (25/1/2025).

Faktanya Liputan6 membeberkan produsen MinyaKita tidak pernah memiliki masalah dengan harga dan proses distribusinya berjalan sesuai dengan ketentuan, namun hal tersebut tidak menunjukkan penurunan harga MinyakKita di pasar.

Dalam kunjungan itu juga Budi membeberkan informasi dari Satgas Pangan bahwa kenaikan harga MinyaKita bukan karena kekurangan produksi. Sebab Produsen MinyaKita telah memastikan ketersediaan produksi minyak.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menyegel salah satu perusahaan distributor Minyak yaitu PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang.

Diduga perusahaan tersebut disegel karena melakukan pelanggaran distribusi mintak goreng MinyaKita, perusahaan tersebut telah melampaui masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Selain itu, ada beberapa pelanggaran lainnya seperti perusahaan ini tidak memiliki izin untuk mengedar produk oleh BPOM, dan tidak memenuhi syarat KBLI 82920 untuk produk minyak, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang dimana surat itu seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Perusahaan ini juga memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO dan tidak sesuai dengan ukuran yang tertera, yakni kurang dari 1 liter tentu, dan saat inspeksi, ditemukan 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter per dus, sebagai Repacker atau Distributor 2 (D2) itu adalah pelanggaran.

Penulis: A. M. Said

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *