Menaker Ajak Danantara Dan Kementerian Dalam Negeri Kampanyekan Pengelolaan Energi

Konotasi–Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Selaku Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan rencana untuk bekerja sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna mengampanyekan pentingnya pengelolaan energi di lingkungan perusahaan, baik pada Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah. Langkah ini dipandang penting mengingat kondisi geopolitik global yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Menaker menegaskan bahwa program optimalisasi penggunaan energi perlu dilaksanakan secara luas dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah akan membangun kerja sama lintas lembaga agar kampanye pengelolaan energi dapat dilakukan secara lebih efektif dan menjangkau berbagai sektor usaha.
Menurutnya, efisiensi energi merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk menghadapi tantangan energi di masa depan. Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendorong perusahaan agar lebih bijak dalam memanfaatkan energi di tengah dinamika ekonomi dan politik global.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah mendorong perusahaan swasta, BUMN yang berada di bawah koordinasi Danantara, serta BUMD yang berada di bawah pembinaan Kemendagri agar menerapkan pengelolaan energi secara lebih optimal.
Salah satu kebijakan yang dianjurkan adalah penerapan work from home satu hari dalam satu minggu bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penggunaan energi di lingkungan kantor.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimalisasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto terkait penguatan ketahanan energi nasional.
Menaker menegaskan bahwa ketahanan energi menjadi kebutuhan strategis bagi Indonesia pada masa mendatang. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, perusahaan swasta diberikan kewenangan untuk menentukan hari pelaksanaan kerja dari rumah sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Meskipun pekerja melaksanakan tugas dari rumah, Menaker menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan upah serta hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Namun demikian, kebijakan kerja dari rumah ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik pekerja. Sektor tersebut antara lain energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, perdagangan dan ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































