#Topik

Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Perpanjang Periode Aktivasi Rekening Penerima PIP

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi penerima dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Andhika Ganendra, menyampaikan bahwa masa aktivasi yang semula berakhir pada 28 Februari 2026 diperpanjang hingga 13 Maret 2026, atau sekitar satu pekan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri. Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon penerima yang belum melakukan aktivasi rekening.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan aktivasi menyebabkan dana bantuan masih tersimpan di rekening dan berpotensi dikembalikan ke kas negara apabila tidak dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu agar dana dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa yang berhak.

Sebelum aktivasi, siswa bersama orang tua atau pihak sekolah dapat memeriksa status penerima secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) atau laman resmi PIP. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data penerima telah terverifikasi.

Untuk proses aktivasi rekening, penyaluran dilakukan melalui bank sesuai jenjang pendidikan, yakni Bank Rakyat Indonesia untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; Bank Negara Indonesia untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; serta Bank Syariah Indonesia untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan dana PIP tahun 2026 dibagi dalam tiga termin penyaluran sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan penyaluran Program Indonesia Pintar, jadwal pencairan dana tahun 2026 dibagi dalam tiga tahap sebagai berikut.

Termin 1 (Februari–April)
Tahap pertama diperuntukkan khusus bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar. Kelompok ini menjadi prioritas karena telah terverifikasi dalam basis data penerima bantuan pendidikan.

Termin 2 (Mei–September)
Tahap kedua diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait. Penerima pada termin ini merupakan peserta didik yang telah melakukan aktivasi Surat Keputusan Nominasi sebagai bagian dari proses administrasi penetapan penerima.

Termin 3 (Oktober–Desember)
Tahap ketiga mencakup siswa yang termasuk dalam kategori termin pertama dan kedua, terutama yang belum menerima pencairan pada periode sebelumnya atau memerlukan penyesuaian administrasi lanjutan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *