#Topik

Kementerian Perdagangan Menerbitkan Regulasi Baru Terkait Pembatasan Impor Produk Pertanian

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian sebagai langkah mendukung program swasembada pangan nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menyempurnakan tata kelola impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam aturan tersebut, beberapa komoditas dimasukkan ke dalam daftar pembatasan impor, yaitu gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir. Dengan perluasan cakupan pengaturan ini, para importir diwajibkan memperoleh Persetujuan Impor dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.

Penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga domestik, mendorong peningkatan produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kepentingan produsen dalam negeri.

Ia mencontohkan komoditas kacang hijau dan kacang tanah, yang minat budidayanya menurun akibat derasnya produk impor tanpa pembatasan waktu maupun volume. Karena itu, importir diwajibkan memiliki Persetujuan Impor beserta rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mendatangkan gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Sementara itu, impor beras pakan harus dilengkapi Persetujuan Impor dengan syarat neraca komoditas. Adapun impor buah pir wajib memenuhi syarat bukti kepemilikan gudang berpendingin serta dokumen terkait produk hortikultura yang akan diimpor. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga harus disertai laporan surveyor.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *