#Topik

Komisi II DPRD Bulukumba Kaji Kebijakan Relokasi Pasar Cekkeng

Konotasi.co.id -

Konotasi–Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik relokasi Pasar Cekkeng Kasuara, Jumat, 11 Juli 2025.

RDP yang berlangsung di Ruang Paripurna Lama Gedung DPRD ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolres Bulukumba, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta perwakilan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Cekkeng (Apace) Kasuara bersama sejumlah aktivis pendamping.

Dalam forum tersebut, perwakilan Apace menyampaikan aspirasi agar para pedagang tidak dipindahkan secara sepihak dari lokasi Pasar Cekkeng.

Salah satu pedagang, Erna, menilai bahwa selama ini para pedagang telah memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha di pasar.

“Selama ini kita juga bayar pajak (retribusi), kita sama dengan pedagang-pedagang lain yang ada di pinggir jalan, tapi kenapa cuma kami yang mau digusur,” ketus Erna.

Ia menilai kebijakan relokasi ke Pasar Sentral tidak berpihak kepada rakyat kecil. “Harapan saya, pemerintah hadir untuk menata, bukan menghilangkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Irvan Handy yang mewakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyampaikan bahwa rencana relokasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk ketidaksesuaian lokasi saat ini dengan standar pasar.

“Alasan relokasi didasarkan pada keterbatasan lahan parkir dan jumlah pedagang aktif yang mencapai 89 sampai 100 orang,” jelas Irvan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Andi Baso Bintang, menyebut aktivitas jual beli di bahu jalan sebagai penyebab utama kemacetan di kawasan perempatan Kasuara.

“Keberadaan lapak di bahu jalan sebagai penyebab utama kemacetan,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan kajian mendalam serta meninjau langsung kondisi Pasar Cekkeng sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

“Dari hasil kajian kami itu yang akan kami rekomendasikan kepada pemerintah. Kami hanya memberikan rekomendasi karena kebijakan terkait relokasi itu wewenang penuh pemerintah,” tegas Fahidin.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *