Bimas Buddha Alokasikan Dana Rp16 Miliar Guna Sejahterakan Guru

Konotasi-Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama mengalokasikan dana lebih dari Rp16 miliar sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru agama Buddha di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimas Buddha, Supriyadi, menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka dalam membentuk karakter bangsa.
“Guru adalah perancang peradaban. Memberikan kesejahteraan yang layak adalah cara negara menghormati pengabdian mereka dalam mendidik generasi bangsa,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama terus memperkuat sejumlah program strategis untuk memastikan para guru agama Buddha memperoleh hak profesionalnya. Program tersebut mencakup pemberian tunjangan profesi, insentif, serta dukungan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Berdasarkan data hingga triwulan ketiga tahun 2025, terdapat 1.640 guru Pendidikan Agama Buddha yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 623 berstatus PNS, 194 guru PPPK, dan 823 guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai jenjang pendidikan.
Dari total itu, 911 guru telah bersertifikat pendidik, sementara 729 lainnya masih menjalani atau menunggu pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program sertifikasi ini ditargetkan rampung pada tahun 2026 agar seluruh guru agama Buddha memperoleh pengakuan profesional dan berhak atas tunjangan sesuai ketentuan.
“Kami telah menyelesaikan PPG Batch 1 untuk 372 guru, sementara Batch 2 bagi 143 guru masih berlangsung hingga awal November 2025. Tahun depan, seluruh guru yang belum bersertifikat akan kami selesaikan,” jelas Supriyadi.
Selain program sertifikasi, Bimas Buddha juga menyalurkan sejumlah tunjangan dan insentif sebagai upaya afirmasi kesejahteraan guru. Di antaranya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN, Insentif Guru Non-PNS senilai Rp250.000 per bulan untuk 2.932 guru, serta Tunjangan Khusus Daerah 3T bagi 45 guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































