Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tax Amnesty Tidak Akan Dilaksanakan Tanpa Arahan Presiden

Konotasi–Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan menerapkan kembali kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat pelantikan delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty bukan persoalan yang sederhana karena memiliki banyak aspek yang tidak sepenuhnya jelas dan berpotensi menimbulkan berbagai kompleksitas.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum yang pada akhirnya berisiko menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
Karena itu, Purbaya menyatakan ingin memberikan perlindungan kepada para pegawai DJP agar dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus menjalankan aturan yang sudah ada, serta tetap menjaga integritas.
Ia meminta jajaran perpajakan menjalankan tugas secara disiplin tanpa harus dibayangi ketidakjelasan regulasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
Menurutnya, ketika integritas rusak, maka sistem perpajakan secara keseluruhan dapat ikut terdampak, meskipun target penerimaan negara tetap tercapai.
Ia mengingatkan bahwa hilangnya kepercayaan publik merupakan risiko besar yang sulit dipulihkan apabila tata kelola perpajakan tidak dijaga dengan baik.
Purbaya juga memastikan pemerintah akan berupaya memperbaiki praktik perpajakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pegawai pajak.
Ia meminta para pegawai melaporkan apabila menemukan aturan yang dianggap tidak jelas, sehingga pemerintah dapat mengevaluasi bahkan merevisi regulasi tersebut jika diperlukan.
Sebelumnya, pada Senin (11/5), Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah dilaporkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi terkait pemeriksaan peserta PPS yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Menurut Purbaya, harta yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty tidak akan kembali dipersoalkan, sementara kewajiban perpajakan ke depan cukup mengikuti perkembangan usaha dan aktivitas bisnis wajib pajak sebagaimana mestinya.
Ia juga mengimbau para peserta tax amnesty agar tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai ketentuan yang berlaku.


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































