Pemerintah daerah diminta proaktif dalam menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru

Konotasi–Mahkamah Agung mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dan tanggap dalam menyosialisasikan KUHP dan KUHAP terbaru kepada masyarakat
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki perangkat yang memadai, seperti biro hukum, sehingga seharusnya mampu menjalankan sosialisasi secara efektif. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi serta aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Dalam penjelasannya, terdapat tiga regulasi utama yang perlu disosialisasikan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga aturan ini dinilai penting untuk dipahami publik guna menghindari perbedaan persepsi dalam penerapan hukum.
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah penegasan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, sanksi alternatif seperti kerja sosial, denda, pengawasan, atau pidana percobaan harus lebih diutamakan sebelum menjatuhkan hukuman penjara.
Namun demikian, MA menilai bahwa pemahaman masyarakat terhadap perubahan ini masih terbatas. Oleh karena itu, pada masa transisi, upaya edukasi dan sosialisasi harus lebih digencarkan, khususnya di tingkat akar rumput, meskipun di kalangan aparat penegak hukum implementasinya sudah berjalan relatif baik.

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































