KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Soal Kasus Korupsi Chromebook

Konotasi–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinannya.
“Kami tunggu perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Meski demikian, Budi enggan mengungkapkan perkembangan penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup, belum pada tahap penyidikan yang sedikit lebih terbuka.
“Nanti kami update seperti apa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem Makarim.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengadaan laptop dan layanan cloud tersebut merupakan satu kesatuan proyek pengadaan yang tidak dapat dipisahkan bersama proyek pengadaan digitalisasi pendidikan lainnya di Kendikbudristek.
“Ini masih lidik ya. Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud ya, Google Cloud-nya dan lain-lain,” kata Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Namun demikian, Asep enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait proses penyelidikan, termasuk informasi mengenai pemeriksaan saksi dari pihak Kemendikbudristek atau kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahulu menaikkan perkara serupa ke tahap penyidikan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































